Bengkulu Tengah-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah memperkuat validasi data Dana Bagi Hasilsebagai bagianstrategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Upaya itu dilakukan melalui kegiatan koordinasi, evaluasi, dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2025. Rekonsiliasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian data pajak yang menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil.
Hasil rekonsiliasi pajak pusat berpengaruh langsung terhadap besaran DBH yang diterima Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selama ini, pemerintah daerah hanya menerima laporan nilai DBH tanpa mengetahui detail mekanisme penghitungannya.
Kondisi tersebut membuat daerah tidak memiliki ruang koreksi apabila terjadi selisih ketidaksesuaian data.
Rekonsiliasi ini tentu sangat berdampak terhadap DBH yang akan diterima kedepannya nanti.
Sebab data valid dan sinkron, dengan demikian maka DBH yang diterima daerah akan lebih akurat dan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak pusat.
Ia menilai, penandatanganan BAR menjadi titik penting penyelarasan data antara pemerintah daerah dan instansi vertikal pajak.
Kegiatan ini juga memperkuat dasar perencanaan keuangan daerah ke depannya nanti.
Melalui kegiatan ini tentu akan sangat berdampak sekali terhadap perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. ( ADVETRORIAL/ PARIWARA )
Perkuat Validasi DBH Pajak





















