BentengExpress.Com-Bengkulu Tengah – Salah satu langkah yang akan dilakukan Pemkab Bengkulu Tengah adalah menindaklanjuti instruksi Gubernur terkait pengawasan pelaksanaan reklamasi eks lahan tambang batubara yang ada di Bengkulu Tengah, salah satunya adalah PT Ratu Samban Mining (RSM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP. Ia mengatakan, Gubernur Bengkulu sudah memberikan instruksi terkait pengawasan terhadap eks lahan tambang batu bara yang tidak direklamasi.
Nanti kita Pemkab Bengkulu Tengah akan turun langsung untuk melihat ke lokasi terkait aktivitas reklamasi lahan eks tambang batu bara yang ada di Bengkulu Tengah
Atas dasar instruksi tersebut nantinya Pemkab Bengkulu Tengah akan menindaklanjuti terkait adanya lahan eks tambang batubara yang tidak dilakukan reklamasi.
Semua ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam Kabupaten Bengkulu Tengah agar tetap terjaga dengan baik, sebagai warisan untuk anak cucu di Kabupaten Bengkulu Tengah tetap dapat menikmati alam yang indah.
Diberitakan RB sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta kepada semua perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Bengkulu yang belum melakukan reklamasi untuk segera melakukan reklamasi.
Termasuk semua perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, salah satunya adalah PT Ratu Samban Mining (RSM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE. Ia mengatakan, ia sudah memberikan atensi kepada semua perusahaan tambang batubara untuk melakukan reklamasi.
Bahkan ia sudah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang wilayahnya ada perusahaan tambang batubara masih beroperasi atau sudah selesai untuk langsung melakukan pengawasan dna mendatangi perusahaan tersebut.
Gubernur mengatakan, terkait reklamasi ini tidak hanya sebatas mengirimkan surat, tetapi langsung datang ke perusahaan dan temui manajemen perusahaan tersebut agar melakukan reklamasi tersebut.





















