Bengkulu Tengah,BentengExpress.Com-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengikuti kegiatan koordinasi, evaluasi, dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)
Penandatanganan dokumen BAR oleh perwakilan instansi sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelaraskan dan memvalidasi data penerimaan pajak pusat antara pemerintah daerah dan instansi.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Tri Puja Nugraha, pembahasan berbagai jenis pajak pusat yang menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH), di antaranya Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, 22, dan 23, pajak final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembahasan meliputi PPH 21, 22, dan 23, pajak final, serta PPN. Rekonsiliasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian data pajak yang menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil,” kata Tri Puja Nugraha.
Dari hasil rekonsiliasi pajak pusat tersebut terdampak langsung terhadap besaran DBH yang diterima Pemerintah Kabupaten dari pemerintah pusat.
Apabila data sudah valid dan sinkron, maka DBH yang diterima daerah akan lebih akurat dan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak oleh pusat
Tri Puja Nugraha berharap melalui kegiatan koordinasi dan evaluasi, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat semakin solid. Dinilai penting dalam mendukung perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel jelasnya. ( ADVETRORIAL/ PARIWARA )
BKD Perkuat Validasi Data DBH





















