BENTENG,benteng Express.com – Menindak lanjuti perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng, Hesti Sari Nada.S.H.,M.H mengungkapkan, jika pihaknya masih mengerjakan 17 Raperda yang sampai saat ini belum terealisasi.
Dijelaskan Hesti, 17 Raperda yang masih dalam proses perancangan tersebut beberapa diantaranya yakni Perda ternak, perda kawasan tanpa asap rokok serta perda tata ruang dan kawasan pemukiman. Dengan kondisi seperti ini, dewan menargetkan 17 raperda bisa terselesaikan pada tahun ini.
“Ya ada 17 usulan, semuanya merupakan usulan dari beberapa OPD. Dari semua usulan yang baru kami (DPRD) tindaklanjuti ada 14 usulan, dikarenakan 3 diantarnya masih dilakukan pembahasan oleh OPD dan besok pagi (hari ini, red) baru ada kepastian,” ujar Hesti, saat dikonfirmasi awak media Senin (13/01/2025).
Di sisi lain rapat tersebut juga membahas terkait penjadwalan persidangan pembahasan raperda. Sidang pembahasan raperda akan digelar sebanyak tiga tahap, sidang pertama, kedua dan ketiga.
Pembagian sudah dilakukan dan tinggal lagi menunggu dua OPD lagi yang belum menentukan jadwal.
“Pembahasan Raperda ini kita targetkan bisa diselesaikan dalam satu tahun dan bisa langsung dilakukan penerapan. Kita tak ingin menunda-nunda, sebab ini semua demi kepentingan bersama,” Imbuh Hesti dengan semangat.
Terpisah, Kepala Satpol-PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Supawan mengatakan, sebenarnya perda hewan ternak ini sudah ada sejak tahun 2013. Akan tetapi perda tersebut belum terlalu jelas dan detail terkait sanksi, hak dan kewajiban bagi peternak yang melanggar.
“Perda hewan ternak sangat penting untuk segera diselesaikan, apalagi sudah banyak keluhan warga terkait hal ini. Seperti di Desa Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Desa Bajak dan desa-desa lainnya, banyak laporan terkait konflik hewan ternak dengan masyarakat, makanya ini penting sekali,” ujar Supawan.
Tak hanya merevisi perda, ia juga meminta DPRD menyetujui pengadaan fasilitas penunjang, seperti alat angkut, alat tangkap, kandang hewan. Termasuk penyelenggaraan pelatihan terhadap petugas Satpol PP dalam menangkap hewan-hewan ternakyang bermasalah. (Admin)