Bengkulu Tengah,BentengExpress.Com – Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.AP, mengatakan regulasi tersebut secara tegas melarang perekrutan guru honorer. Kebijakan ini membuat Guru Bantu Daerah yang telah lama mengabdi harus dirumahkan.
Menurut Ketua DPRD, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan. Di satu sisi, banyak sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar. Di sisi lain, pemerintah daerah terikat aturan kepegawaian dan keterbatasan fiskal.
DPRD Bengkulu Tengah mendorong Bupati Bengkulu Tengah bersama jajaran terkait untuk mencari jalan keluar yang tidak bertentangan dengan regulasi, namun tetap melindungi keberlangsungan pendidikan daerah.
“Kami (DPRD Bengkulu Tengah) meminta kepada Bupati dan jajaran agar bisa mencarikan jalan keluar, bahkan kalau bisa tenaga pendidik dikecualikan sehingga tetap dapat mengajar di sekolah,” kata Fepi.
Pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara berdampak langsung pada dunia pendidikan Bengkulu Tengah. Ratusan Guru Bantu Daerah terpaksa dirumahkan, sementara sekolah masih kekurangan tenaga pendidik dan daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah meminta pemerintah daerah segera menyiapkan solusi konkret menyikapi nasib Guru Bantu Daerah (GBD) yang terdampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Permintaan tersebut mengemuka dalam hearing antara DPRD Bengkulu Tengah, Guru Bantu Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain regulasi, DPRD juga menyoroti keterbatasan pembiayaan apabila penanganan Guru Bantu Daerah hanya mengandalkan alokasi 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah.
“Kalau hanya bergantung pada dana BOS, tentu sangat terbatas, apalagi melihat jumlah guru bantu daerah yang cukup banyak.





















