Alaku
Alaku

Pemberkasan dan Penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, Masih Tunggu Instruksi

Oplus_0

BENTENG, Benteng Express.com – Penerbitan dan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Wilayah Bengkulu Tengah (Benteng) masih menunggu instruksi langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal itu merujuk kepada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Mengulik dari informasi yang beredar, adapun PPPK yang tidak lulus pada seleksi tahap pertama maupun tahap kedua, semuanya takan tetap dilantik menjadi PPPK antar waktu.

Dikonfirmasi di ruangannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menerangkan, peserta yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama tercatat ada sebanyak 43 orang, yang nantinya akan dilantik menjadi PPPK antar waktu.

“Terlebih dahulu Mereka yang tidak lulus harus  melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas administrasi untuk dilakukannya penerbitan nomor induk dan pembuatan SK,” ujar Mashuri, Selasa (04/02/2025).

Namun meskipun demikian di akui Mashuri, pihaknya saat ini masih belum dapat memastikan kapan pemberkasan tersebut dilakukan. Mengingat pihak BKPSDM masih menunggu juklak dari pihak BKN terkait pemberkasan.

“Kami masih menunggu,karena juklak juklis pemberkasan belum di terbitkan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, terkait perbedaan PPPK full waktu dan PPPK paruh waktu, itu hanya di bedakan dengan besaran gaji. Sedangkan untuk waktu bekerja itu tidak ada perbedaan. Sementara Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Apabila ada penerimaan PPPK ke depannya, PPPK paruh waktu ini akan diprioritaskan. Sebab mereka (PPPK paruh waktu, red) akan dilantik langsung tanpa harus mengikuti seleksi kembali,” terang Mashuri.

Di sisi lain, saat ini Pansel sedang menggencarkan verifikasi berkas administrasi para peserta seleksi PPPK tahap dua.

Hal ini dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap dua akan disampaikan pekan depan.

Penulis: Beny Govinda Editor: Beny Govinda
Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *