BENGKULU, benteng express.com – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh Tim Satres narkoba Polresta Bengkulu. Ketiga pelaku yang diamankan masing masing berinisial ML (41) seorang petani, dan BZ (49) seorang sopir. Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial, AM (28), merupakan warga Kota Bengkulu.
Kepada awak media Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Ini adalah kasus sabu-sabu dengan dua pelaku di satu TKP, inisial ML dan BZ. TKP di Jalan Merawan, Sawah Lebar. Untuk kasus ganja, tersangka AM, warga Kandang Limun,” terang Kapolres, Jumat (10/01/2025).
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 51,65 gram dan sabu-sabu seberat 2,88 gram.
Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy Nata mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.
“BZ merupakan residivis kasus migas tahun 2012, sementara AM residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2017,” jelas dia.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. (Admin)