Alaku
Alaku
Daerah  

Seleksi PPPK di Bengkulu Tengah Diumumkan!!

43 Peserta Tidak Lulus Diangkat Menjadi PPP3 Paruh Waktu

BENTENG,benteng Express.com –Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah di umumkan, dari 1.168 peserta mengikuti seleksi, hanya 1.125 orang perseta yang dinyatakan lulus.

dikonfirmasi pewarta di ruangannya, Selasa (07/01/2025), Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan dari sekian ribu peserta yang ada, hanya 43 peserta yang dinyatakan tidak lulus. Namun demikian, terang Lipi mereka (Peserta,red) kemungkinan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Akan tetapi kami belum bisa memastikan hal tersebut dikarenakan saat ini pihak BKN sedang melakukan menyusun petunjuk teknis terkait rencana ini. Intinya kita masih menunggu kepastian dari pihak BKN,” ujar Lipi.

Ia menambahkan, apabila nanti 43 peserta yang tak lulus ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terlebih dahulu pihaknya ingin meminta kepastian serta kejelasan mengenai PPPK paruh waktu. Baik itu jam kerja, pembayaran gaji hingga besaran gaji tersebut.

Dan apabila nantinya sudah menjadi PPPK paruh waktu, saat Pemkab Bengkulu Tengah membuka penerimaan PPPK kembali, maka PPPK paruh waktu inilah yang akan diangkat dan tanpa melalui jalur tes lagi.

“Kalau memang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu saja kita meminta kejelasan terkait mekanismenya. Baik itu jam kerja hingga pembayaran gaji. Kalau SK, PPPK paruh waktu juga akan menerima SK,” sampainya.

1.125 peserta yang dinyatakan lulus PPPK terdiri dari, tenaga teknis sebanyak 744 orang, tenaga kesehatan sebanyak 105 peserta dan tenaga guru sebanyak 276 orang.

Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen elektronik melalui akun masing-masing.

“Kelengkapan dokumen yang harus diunggah terdiri dari, pas foto, ijazah dan transkip nilai yang asli. Daftar riwayat hidup yang asli, surat pernyataan yang asli. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba,” beber Lipi.

Selain diunggah di akun masing – masing, peserta juga harus melakukan verifikasi dan validasi ke-Kepala Unit Kerja yang dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Setelah itu harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat tanggal 31 Januari nanti. Namun apabila peserta nantinya tidak mengikuti persyaratan yang diminta, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dari PPPK.

“Kalau ada peserta yang tidak melaksanakan sesuai apa yang kita minta, maka dapat dipastikan peserta tersebut gugur atau dinyatakan mengundurkan diri. Kami minta kepada seluruh peserta untuk segera mengurus semua keperluan dan ingat jangan melampirkan berkas palsu. (Admin)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *