Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

‎Diduga Dikuasai Tanpa Hak, Pemilik Sah Ambil Alih Aset di Bengkulu Tengah


‎BentengExpress.com — Satrian Wibianto telah mengambil alih kembali aset miliknya yang berada di Jalan Karang Tinggi–Plajau, Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, setelah sempat dikuasai oleh pihak RS selama kurang lebih dua pekan.

‎Satrian Wibianto selaku pemilik sah berdasarkan sertifikat kepemilikan menyampaikan bahwa pengambilalihan kembali aset tersebut dilakukan pada hari ini setelah dirinya berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah. Ia menegaskan bahwa aset tersebut sebelumnya diduduki tanpa adanya kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak.

‎“Pihak RS diduga telah menduduki aset saya sebelum adanya kesepakatan. Bahkan, saya diduga dipaksa untuk menandatangani sebuah dokumen di hadapan notaris, yang menurut pandangan saya belum sah secara hukum,” ujar Satrian, di lokasi aset miliknya, Selasa (13/1/2026).

‎Ia menambahkan bahwa hasil koordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah menyepakati untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Aparat kepolisian juga akan mempelajari kasus tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum perdata.

‎Pendamping hukum Satrian, Aktivis Masyarakat Datuk Malani, yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu Bersatu (Golbe), menyatakan bahwa pihaknya hadir berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Satrian Wibianto.

‎“Kami mendampingi saudara Satrian Wibianto sejak dari kantor hingga ke lokasi aset. Di lokasi, kami menemukan indikasi bahwa selama hampir dua minggu aset tersebut digunakan untuk aktivitas tertentu, seperti penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar,” ungkap Datuk Malani.

‎Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti berupa ban kendaraan berukuran besar yang diduga milik kendaraan tangki. Seluruh temuan tersebut, menurutnya, akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

‎Datuk Malani juga mengungkapkan adanya dugaan perusakan di lokasi aset. Ia menyebutkan bahwa kunci pintu dan beberapa bagian bangunan diduga telah dibongkar oleh pihak yang bersangkutan.

‎Sementara itu, Ketua BCW, Yasmidi, yang juga tergabung dalam Golbe, menyoroti dugaan pemaksaan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan di hadapan notaris. Ia menilai proses tersebut terindikasi cacat secara formil.

‎“Proses pembuatan PPJB diduga tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak menghadirkan kedua belah pihak sebagaimana mestinya. Saudara Satrian diduga dijemput secara paksa untuk menandatangani dokumen yang telah disiapkan,” jelas Yasmidi.

‎Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah dan bangunan tersebut atas nama Satrian Wibianto dan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan berdasarkan perjanjian keluarga. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran yang melibatkan notaris dan tidak menutup kemungkinan menempuh proses hukum apabila ditemukan unsur ketidakbenaran.

‎Kasus ini saat ini masih dalam tahap pendalaman dan menunggu hasil mediasi serta kajian hukum dari pihak berwenang.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *