BentengExpress.Com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah pekan depan sudah mulai menerapkan sistem 3 kerja dikantor dan sisanya bekerja dari rumah dan bekerja dari mana saja.
ini semua telah diputuskan Pemkab Bengkulu Tengah saat menggelar rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH memguraikan, penerapan sistem kerja baru yakni 3 hari ngantor dan 2 hari bekerja dari rumah atau dari mana saja mulai diterapkan pada pekan depan atau mulai terhitung tanggal 12 Januari 2025.
Dengan sistem baru ini, maka kedepannya Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bekerja dikantor pada hari Senin hingga Rabu, sedangkan sisanya bekerja dari rumah atau dari mana saja..
Sistem kerja 3 hari ngantor ini tidak berlaku terhadap OPD yang memberikan pelayanan publik. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) serta lainnya.
Untuk OPD yang memberikan pelayanan publik tidak diberlakukan untuk ngantor 3 hari. OPD pelayanan publik harus tetap memberlakukan sistem kerja seperti selama ini dengan Kepala OPD yang akan mengaturnya.
Dengan sistem kerja ini diambil karena pada tahun ini Pemkab Bengkulu Tengah sudah memutuskan akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 70 persen. Dengan pemangkasan ini, tentu jam kerja ASN juga harus disesuaikan





















