BENTENG,benteng Express.com – Setelah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Evi Susanti dan Rico Zariyan telah melakukan pencabutan gugatan yang mereka layangkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Benteng, saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Senin (23/12/2024)
Dikatakan Meiki Helmansyah, informasi pencabutan tersebut diterima pihaknya setelah mendapatkan surat dari pasangan Evi – Rico melalui kuasa hukumnya.
” Dengan berjalannya waktu, kami KPU Bengkulu Tengah telah menerima surat dari kuasa hukum Paslon Nomor 2 yakni bapak Zettriansyah,” ujar Meiki.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menunggu surat tembusan langsung dari pihak Makamah Konstitusi selaku penerima gugatan dari pasangan calon.
“Bisa dibilang sengketa ini sudah selesai. Namun kami selaku KPU masih tetap menunggu keputusan langsung dari MK,” terangnya.
” Untuk jelasnya nanti Makamah Konstitusi melakukan Presrilis terlebih dahulu terkait berita terakhirnya,” tutup Meiki. (Ben)