Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Bengkulu Tengah Dalam Penyampaian LKPJ

Bengkulu Tengah -Penyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui rapat paripurna 2026
Penyerahan LKPJ tersebut mendapat apresiasi DPRD karena dilakukan sebelum batas waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.AP menilai langkah tersebut menunjukkan adanyakeseriusan pemkab perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan daerah.
Kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Bupati menyampaikan LKPJ ini tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
Pembahasan dilakukan untuk menilai pencapaian program pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025 serta mengkaji penggunaan anggaran yang sudah dilaksanakan
DPRD juga akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos menjelaskan LKPJ Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai capaian program pembangunan yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Dokumen tersebut juga berisi jawaban terhadap rekomendasi DPRD Bengkulu Tengah yang disampaikan pada tahun sebelumnya.
Seluruh penggunaan anggaran selama tahun 2025 dijelaskan secara rinci dalam laporan ini termasuk capaian kinerja pemerintah daerah
pemerintah daerah juga melaporkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Tengah LKPJ tersebut semuanya secara rinci kita sampaikan, mulai dari penggunaan, termasuk capaian kinerja hingga peningkatan PAD Kabupaten Bengkulu Tengah. DPRD Bengkulu Tengah akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah melaporkan pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, laporan ini juga memuat tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.( PARIWARA )

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *