Bengkulu Tengah – Dinas PMD minta Pemerintah Desa segera melakukan rekonsiliasi DD tahap II tahun 2025.
Sebab rekonsiliasi ini merupakan salah satu syarat Pemdes bisa mencairkan DD tahap I tahun 2026.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, Marhalim, SE, MM salah satu syarat agar Pemdes bisa mengajukan pencairan DD tahap I tahun 2026 adalah harus menyelesaikan rekonsiliasi DD tahap II tahun 2025.
Kami menargetkan rekonsiliasi paling lambat dilakukan pada 5 Maret 2026.
Kami akan mencocokan data transaksi keuangan sisa DD antara Pemerintah Desa, Pemerintah Pemkab Bengkulu Tengah dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Proses ini dilakukan untuk memastikan akurasi data SILPA di Rekening Kas Desa (RKD) dan RKUD agar dapat digunakan.
Guna rekonsiliasi untuk melakukan pencocokan data transaksi.
Termasuk juga untuk memastikan apabila ada SILPA dalam DD tahun 2025.
Pemdes bisa langsung melakuka penyusunan dokumen APBDes 2026 yang merupakan syarat dalam pengajuan pencairan Dana Desa
Setelah APBDes selesai, barulah desa bisa mengajukan pencairan DD tahap I.
Ada dua tahap mekanisme penyaluran DD 2026 dibagi menjadi dua tahap.
Bagi desa yang masuk kategori desa mandiri Dana Desa tahap I akan disalurkan sebesar enam puluh persen dan tahap II sebesar empat puluh persen.
Sedangkan bagi desa nonmandiri, Dana Desa tahap I yang akan disalurkan sebesar empat puluh persen dan tahap II sebesar enam puluh persen.
Dinas PMD Minta Desa Segera Rekonsilidasi DD





















