BENTENG, Benteng Express.com – Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan belanja dinas dan belanja sewa, serta penyimpangan biaya pemeliharaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah dan Panwascam se- Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah hingga saat ini terus melakukan penyelusuran dan pendalaman terkait indikasi itu.
Diketahui bersama, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan telah memanggil 50 orang, masing masing dari Bawaslu hingga pihak Panwascam Se-kabupaten Bengkulu Tengah, untuk dimintai keterangan.
Bahkan buntut dari dugaan tersebut 3 orang panwascam dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Merigi Kelindang, Kecamatan Taba Penanjung hingga Kecamatan Pondok Kelapa sudah beberapa kali memenuhi panggilan pihak Kejaksaan sejak 2024 lalu.
“Buntut dari adanya dugaan itu saya sudah diperiksa dua kali dan dicecar pertanyaan terkait pengelolaan dana tahun 2023,” beber Kepala Sekretariat Panwascam Merigi Kelindang, Arsa, Selasa (11/02/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Ramadhan selaku Kepala Sekretariat Panwascam Pondok Kelapa, yang mengaku juga perna memenuhi panggilan sebelum berlangsungnya Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 lalu.
“Iya, saya juga dihubungi oleh kejaksaan sebelum Pilkada lalu,” ujarnya.
Tak hanya itu Kepala Sekretariat Panwascam Taba Penanjung, Hendri Irawan, juga mengakui bahwa dirinya perna dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan penyimpangan dana sewa dan lain lain.
“Betul, saya dimintai keterangan terkait hal tersebut,” kata Hendri singkat.
Hingga berita ini di Onlinekan belum ada keterangan langsung pihak Kejari perihal kelanjutan kasus tersebut. Namun mengulik keterangan sebelumnya, hingga saat ini kasus tersebut masih tahap Penyelidikan (Lid) dan belum naik status menjadi Dik (Penyidikan).